tag:blogger.com,1999:blog-77138528290065913632024-02-20T06:38:46.201-08:00Fiqih wanitaAnonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.comBlogger68125tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-83777705739880484482011-08-22T21:24:00.000-07:002011-08-22T21:24:57.151-07:00Hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang berkabung<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bagi wanita yang sedang menjalani masa berkabung selai hal-ahal yang di haramkan untukdi lakukan ada juga hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang berkabung.Seorang wanita yang sedang berkabung dibolehkan memakai baju yang berwarna putih,karena tidak ada larangan untuk itu.Dan yang dilarang adalah pakian yang di celupkan (di beri warna)sedangkan warna putih tidak ada nash yang melarangnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Qurthubi,Ibnu Mundzir menagtakan"Diberika keringanan kepada setiap wanita untuk memakai baju warni putih"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kemudian juga wanita dalammasa berkabung juga di bolehkan memakai sutera karena Rasulullah saw tidak pernah melarang wanita yang sedang berkabung untuk memakai sutera.Beranjak dari hal tersebut,sejumlah ulama berani untuk membolehkannya,tetatpi adajuga yang melarangnya karena itu termasuk hiasan.Dan mengikuti Rasulullah saw adalah yang tebaik.silahkanboleh memakai ataupun tidak.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Wanta yang sedang masa berkabung juga tidak di larang untuk memotong kuku,mencabut bulu ketiak,atau mandi dengan sabun ,selama tidak dengan sengaja semata-amat memakai wangi-wangian</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam kitab Al-MughniIbnu Qudamah mengatakan"Wanita tidak dilarang membersihkan diri baik itu memotong kuku,mencabut bulu ketiak,mencukur rambut yang yang disunnah kan mencukurnya,dan tidak juga mandi dengan menggunakan sidr dan menyisir rambut.Yang demikian itu berdasarkan pada hadist Ummu Salamah ra.Selain itu karena halitu dimaksudkan untuk membersihkan diri dan bukan untuk berwangi-wangi ria'.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Demikianjuga dengan minyakrambut juga di bolehkan digunakan oleh wanita yang sedang menjalani masa berkabung.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-17430261903491164192011-08-22T00:50:00.001-07:002011-08-22T00:50:21.572-07:00hal yang haram dilakukan wanita yang sedang berkabung<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> <a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bila wanita yang sedang berkabung diharamkan bagi mereka untuk melakukan atau memakai cutek make up dan celak,Diharamkan bagi mereka melakukan hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi saw"Tidak boelh memakai baju bercorak,baju yang di celupkan dengan warna merah,tidak juga perhiasan,serta tidak memakai kutek dan celak".</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Ibnu Mundzir mengatakan "Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat bahwa kutek termasuk dalam hiasan yang dilarang dipakai oleh wanita ysng sedang berkabung"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan juga wanita yang sedang berkabung di haramkan memakai atau mengenakan pakaian berhias yang di warnai dengan warna merah,kuning,hijau,atau yang semisalnya.Yang demikian itu sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam hadist Ummu Athiyah "Dan janganlah memakai pakaian bercorak kecuali yang tidak berwarna"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">dan dalam hadist Ummu Salamah Rasulullah saw bersabda"Wanita yang di tinggalmati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian yang bercorak,tidak juga baju yang di celup dengan warna merah,tidak juga perhiasan,serta tidak boleh memakai kutek dan juga celak"</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kemudian wanita yang sedang berkabung juga di haramkan memakai perhiasan,baik itu dalam bentuk cicin,gelang,atau yang lainnya.baik perhiasan itu emas,perak,permata atau yang lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam kitab Al-muwatha'Imam Malik mengatakan"Dan seorang wanita yang sedang menjalani masa berkabung atas kematian suaminya ,tidak boleh memakai perhiasan,baik itu cicin,gelang kaki,atau perhiasan lainnya"</div><div style="text-align: justify;">dan demikianlah hal-hal yang diharamkan dilakukan oleh wanita-wanita yang sedang menjalani masa berkabung atas kematian suaminya.Wallahua'lam bissawab</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-85254865334723858922011-08-18T14:45:00.000-07:002011-08-18T14:45:24.176-07:00Berhias (memakai celak)<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di bolehkan bagi seorang wanita memakai celak di depan orang-orang yang dia di perbolehkan untuk memperlihatkan perhiasan kepada mereka.Dan di haramkan memakai celak jika tengah menjalani masa berkabung.yang demikian itu di dasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ummu Athiyah,dia bercerita"Kami di larang melakukan <b><i>ihdad</i></b> (berkabung)atas seorang mayit lebih dari tiga hari,kecuali atasmayit suami,yaitu empat bulan sepuluh hari,Kami tidak boleh memakai celak,dan tidak juga memakai wangi-wangian.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-63630092017515996082011-08-17T00:43:00.000-07:002011-08-17T00:43:14.183-07:00Al-falaj<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Al-falaj artinya merenggangkan abtara gigi-gigi seri.Hal ini di lakukan oleh wanita-wanita tua yang sudah berumur,dengan tujuan agar terlihat lebih muda dan agar gigi tampak rapi dan indah.Sebab celah kecil antara gigi-gigi biasanya ada anak-anak belia.Karenanya ,jika seorang wanita sudah menginjak lanjut usia,maka giginya akan tampak besar dan tebal.lalu mengecilkannya agar tampak lebih mungil dan indah mempesona.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Alfalj itu hukumnya haram.Hukum haramnya di tunjukkan oleh apa yang di riwayatkan dari Alqamah,dia bercerita"Abdullah bin mas'ud melaknat wanita yang mentato dirinya,wanita yang mencabut alisnya,wanita yang memperlihatkan kecantikannya dan wanita yang mengubah ciptaan Allah Ta'al."Kemudian ummu ya'qub mengatakan,"apa maksudnya ini?"abdullah bin mas'ud mengatakan"bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang di laknat oleh Nabi saw.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">An-nawawi mengatakan"perbuatan ini haram,baik bagi pembuatnya maupun yang meminta dibuatkan,sesuai dengan hadist tersebut,karena yang demikian itu termasuk sudah dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah Ta'la.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Namun bila dilakukan untuk penyembuhan atau untuk pengobatan maka di perbolah membuat al-falj di antara gigi untuk memperbaiki dan penyembuhan,semisalnya seperti memasang behel yang kini lagi ngetern, kalau memang gigi-gig kita itu jarang dan jelek maka di bolehkan karena dengan maksud memperbaiki atau untuk obat, atau juga mengkikir gigi supaya rata,ini juga boleh dilakuikan jika gigi-gigi kita tersebut memang runcin-runcing dan susah dalam mengunyah makanan.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-52493695429819020872011-08-17T00:08:00.000-07:002011-08-17T00:08:23.394-07:00Al- Wasym (tato)<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=5249369542981902087"></a> <a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=5249369542981902087"></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=5249369542981902087"></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kalau menurut An-Nawawi adapun kata al-waasyimah merupakan subjek dari kata al-wasym yaitu menusuk-nusukkan jarum atau yang semisalnya kepermukaan wanita sampai mengeluarkan darah dan kemudian memasukkan zat pewarnakedalam bagian yang sudah di tusuki tersebut(sehingga membentuk suatu gambar atau lukisan tertentu) . Dan juga tato juga haram untuk semua baik laki-laki ataupun perempuan karena mentato itu juga termasuk merupakan hasil ciptaan Allah Ta'ala atau tidak mensukuri pemberian Allah.Namun dalam tulisan ini menitik beratkan khusus untuk kaum wanita yang saya cintai,karena banyak wanita yang ingin tampil cantik dengan mentato wajahnya atau alis matanya .</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tato dalam agama islam haram hukumnya sebab Nabi saw melaknat wanita yang mentato dan meminta di buatkan tato An-nawawi mengatakan"Tato adalah haram,baik bagi pembuat maupun yang meminta di buatkan.Tetapi ada juga anak kecil yang ditato oleh orang lain ,maka yang terakhir ini,yang membuat tatolah yang berdosa,sedang yang di buat (anak kecil itu) tidak berdosa.wallahu a'lam bissawab</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-17690702127058564602011-08-15T22:20:00.000-07:002011-08-15T22:20:30.145-07:00Rambut wanita<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Rambut merupakan mahkota yang harus dijaga supaya sehat dan terlihat cantik serta bersih.bagi wanita sudah sewajarnya mempaunyai rambut yang panjang Di dalam islam sendiri kita semua di anjurkanmenjaga kebersihan termasuk salah satunya kebersihan rambut.namun kadang kala ada wanita yang merasa gerah dengan rambutnya yang panjang sehingga ingin di potong atau dipangkas.</div><div style="text-align: justify;">Dalam islam tidak di larang seorang wanita memangkas rambutnya dengan syarat potongan tersebut tidak boleh sampai pada batas menyerupaiseorang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang di riwayatkan bahwa Istri-istri Nabi saw pernah memotong rambutnya ,namun masih tetap menjulur menutupii telinga mereka."</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">An-nawai mengatakan "Haidst ini menunjukan di bolehkannya memendekkan rambut bagi kaum wanita(namun tidak sampaimenyerupia seorang pria)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kemudian ada sebagian wanita yang ingin menyambung rambut ,dan penyambungan rambutada dua macam:</div><div style="text-align: justify;"><ol><li>Seorang wanita menyambung rambutnya denganrambut wanita yang lain.DAn keadaan inilah yang di haramkan.yang demimkian itu di dasrkan pada hadist Rasulullah saw:"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya"</li>
<li>Seorang wanita yang menyambung rambutnya denga sesuatu yang selain dari rambut,misalnya benang,sutera,dan segala sesuatu yang selain rambut,Dan yang ini di perbolehkan.</li>
</ol>Iman An-Nawawi menukilungkapan dari Al-QadhiIyadh"Adapun mengikatkan sutera yang berwarna-warnidan yang semisalnya yang tidak menyerupai rambut,maka tidak termasuk menyambung rambut,maka tidak termasuk yang dilarang,sebab yang demikian itu tidak termasuk menyambung rambut dan tidakmasuk katagori'penyambungan rambbut'melainkan hanya untuk memperindah dan mempercantik diri semata .Wallahua'lam bissawab </div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-28808537221940634792011-08-15T21:45:00.000-07:002011-08-15T21:45:23.572-07:00An-nasmh(mencabut bulu)<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kalau di lihat dari arti menurut bahasa An-nasmh itu berarti mencabut bulu,sebagian ulama mengkhususkannya pada pencabutan bulu alis dan sebagian lainnya mengartikanya sebagai pencabutan bulu wajah.Jadi disini tidak termasuk bulu atau rambut yang lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan hukum melakukan an-nasmh adalah haram (berdosa) yang demmikian itu di dasarkan pada apa yang di riwayatkan dari Alqamah ra,dia bercerita"Abdullah bin Mas'ud melaknat wanita yang mentato dirinya (alis tato),waita yang mencabut alisnya,wanita yang memeprlihatkan kecantikannya,dan wanita yang meerubah ciptaan Allah Ta'la".Kemudian ummu Ya'qub mengatakan :apa maksudnya ini?Abdullah bin Mas'ud mengatakan "Bagaiman mungkin aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Nabi saw,sedang di dalam Al-qur'an telah ditegaskan'Dia berkata"Demi Allah jika engkau membacanya,niscaya engkau akan mendapatkannya"</div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: #e4eedc; font-family: 'KFGQPC Uthman Taha Naskh', KFGQPC_Naskh; font-size: 22px; line-height: 44px;"> وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span>وَاتَّقُوا اللَّـهَ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۖ</span> إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Al-Hasyr :7)</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan sebagian wanita yang di uji oleh Allah Ta'ala dengan di tumbuhkannya bulu di wajah,dimana padanya tumbuh jenggot atau kumis,maka wanita yang mmemiliki kelainan atau tumbuh bulu di wajah yang tidak sewajarnya maka di perbolehkan menghilangkan bulu-bulu tersebut.Di dalam kitab syarah muslim.An-Nawawi mengatakan"pencabutan bulu seperti ini adalah haram,kecuali jika seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis ,maka tidak di haramkan baginya menghilangkannya,bahkan itu sunnah hukumnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Sedangkan dalam kitab Haasyiyatuibni abidin disebutkan"Menghilangkan bulu dari wajah adalah haram,kecualijika seorang wanita tumbuh jenggot atau kumis.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Begitu juga dengan bulu alis yang terlalu lebat atau banyak sehingga menutupi mata atau tumbuh sangat liar sehingga bisa menusuk kemata,maka tidak ada dosa untuk mencukur bagianyang mengganggu pandangan tersebut.bukan di cabut untuk merubah bentuk.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kemudian ada juga bulu yang tumbuh di bagian badab yang sunah di cabut,seperti bulu yang tumbuh di bagian ketiak,Dan ada juga yang sunnah di cukur seperti bulu atau rambut yang tumbuh pada bagian kemaluan baik laki-laki ataupun perempuan.Wallhu'alm bissawab</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-78846443465412331982011-08-15T03:48:00.000-07:002011-08-15T03:48:08.814-07:00pakaian wanita muslimah di hadapan muslimah lainnya<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Bagi seorang wanita muslimah diperbolehkanmelihat bagian badan dari wanita muslimah lainnya.seperti yang di perbolehkan bagi seorang laki-laki melihat bagian badab laki-laki lainnya.yang demikian itu ,karena pada pandangan seorang wanita pada wanita lain tidak di khawatirkan adanya dorongan nafsu sahwat atau terjadinya fitnah.sebagimana pandanga seorang laki-laki pada laki-laki lainnya.Dengan demikian yang membolehkan seorang wanita melihat wanita lainnya adlalah kesamaan jenis antara yang melihat dan yang di lihat,karena melihat kepada sama-sama jenis lebih ringan bahayanya.dan biasanya tidak mengundang nafsu sahwat antara keduanya.sebagaiman pandangan orang laki-laki kepada laki-laki lainnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam buku fiqhu An-Nazhar telah di tarjihkan batasanaurat laki-laki kepada laki-laki lainnya,dimana paha,pusar,dan lutut,bukan termasuk aurat,meskipun yang lebih utama adalah menutupnya,karena sebagian besar kehidupan Nabi saw adalah menutupanggota badan tersebut,Berdasarkan hal itu,tidak di larang bagi wanita muslimah untuk menyusui anaknya di depan wanita muslimah lainnya dan melihat buah dadanya.Demikian juga pusar,lutut dan paha,meskipunn yang terbaik dan utama adalah menutupnya Wallahua'lam bissawab</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-27348354375190653092011-08-15T03:21:00.000-07:002011-08-15T03:21:50.374-07:00Pakaian wanita bila dengan yang di kebiri,yang sudah tua dan yang tidak mempunyai keinginan<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Kepada merka seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasan yang boleh di perlihatkan kepada mahramnya,tetapi dengan syarat tidak adanya kecendrungan atau ketertarikan mereka kepada wanita.Jika di ketahui adanya hal tersebut ,maka seorang wanita harus berhijab dari mereka,dan status hukum mereka sama seperti hukum yang berlaku pada laki-laki yang bukan mahramnya.Dan dalil yang melandasi hal tersebut adalah firman Allah Ta'al:</div><div style="text-align: justify;"><b><i>atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)An-nuur:31)</i></b></div><div style="text-align: justify;">Sebagaiman yang telah di jelaskan :bahwa pandangan orang laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita itu adalah sama seperti pandangan laki-laki mahram kepadanya.Bertolakdari hal tersebut ,jika orang yang dikebiri ,orang yang tidak mampu melakukan hubungan badan,serta orang laki-laki yang sudah tua renta,tidak lagi memiliki keinginan kepada wanita.maka pandangan mereka kepada wanita yang bukan mahramnya adalah sama seperti pandangan laki-laki mahram.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tetapi jika di ketahui pada mereka terdapat kecendrungan atau ketertarikan terhadap wanita,maka dalamkeadaan seperti ini,maka seorang wanita harus berhijab dari mereka,dan hukum mereka adalah sama seperti hukum orang laki-laki baligh.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-8832389266044647072011-08-14T03:24:00.000-07:002011-08-14T03:24:25.851-07:00Pakaian wanita di depan waria<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Banci atau waria pada umumnya memiliki dua keadaan:</div><div><ol><li style="text-align: justify;">Waria yang tidak mempunyai ketertarikan pada wanita,dalam keadaan seperti ini ,di bolehkan bagi seorang wanita untuk memperlihatkan perhiasannya.Dan sebagian ulama mengategorikan mereka ini sebagaiman pelayan-pelyan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita.</li>
</ol><div style="text-align: justify;">Waria ini memiliki ketertarikan kepada wanita,Dalam keadaan ini seorang wanita harus berhijab darinya.Dan hukum yang berlaku padanya sama seperti hukum orang laki-laki dewasa.</div></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-72597750731162919582011-08-14T02:54:00.000-07:002011-08-14T02:54:06.058-07:00Pakain wanita di hadapan anak-anak<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Pada umumnya kondisi anak-anak tidaklepas dari tiga keadaan:</div><div><ul><li style="text-align: justify;">Anak itu msaih kecil dan belum mempunyai keinginan nafsu pada wanita,maka kepda anak-anak yang seperti ini seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasannya dan tidak apa-apa jika tidak berhijab darinya ,yang demikian itutelah di tunjukan oleh firman Allah Ta'la:</li>
</ul><span class="Apple-style-span" style="background-color: #e4eedc; font-family: 'KFGQPC Uthman Taha Naskh', KFGQPC_Naskh; font-size: 22px; line-height: 44px;"> أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۖ</span> وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span> وَتُوبُوا إِلَى اللَّـهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ</span></div><div style="text-align: justify;">atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung(An-Nuur:31)</div><div><ul><li style="text-align: justify;">Anak yang sudah mengerti tentang wanita tetapi tidak di ketahui adanya keinginan dan ketertarikan kepda wanita.Dalamkeadaan seperti ini seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasann yang biasanya boleh di perlihatkan di depan mahramnya.</li>
<li style="text-align: justify;">Anak kecil sudah mengerti tentang wanita dan di ketahui adanya ketertarikan dan keinginan pada wanita.Dalam keadaan seperti ini ,seorang wanita harus berhijab darinya .dan posisi anak seperti itu sama dengan posisi anak yang sudah baligh dan bukan mahramnya.</li>
</ul></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-40300264067324018382011-08-13T15:45:00.000-07:002011-08-13T15:45:03.678-07:00Apakah boleh membasuh kerudung waktu wudu?<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> <a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=7713852829006591363"></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Diperboleh bagi bagi seorrang wanita membasuh satu bagian dari ubun-ubunnya dan kemudin di sempurnakan dengan basuhan di atas kerudungnya,seperti basuhan pada penutup kepala(topi) pada orang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan Al-mughirah ra bahwa Nabi saw pernah berwuduk,lalu beliau membasuh kedua sepatu khufnya dan bagian depan kepalanya dan juga di atas penutup kepala beliau.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-45121682543538731482011-08-13T14:35:00.000-07:002011-08-13T14:35:32.944-07:00cairan yang basah pada kemaluan wanita<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tidak ada satu dalil yang shahih yang pernah di sebutkan yang menunjukan najisnya kemaluan wanita yang basah,berdasarkan hal tersebut ,maka keadaan basah pada kemaluan wanita itu tetap suci.Ini menunjukan bahwa tidak semua yang keluar dari kemalaun wanita itu najis.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Cairan yang keluar dari kemaluan wanita di sebagian besar waktu yang dialami oleh manyoritas kaum wanita,dan cairan itu akan semakin banyak pada saat sedang hamil.cairan itu sama sekali tidak membatalkan wuduk.yang demikian itu karena beberapa alasan:</div><div><ul><li style="text-align: justify;">cairan itu merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi,karena banyak di alami oleh kaum wanita.Dan tidak di ragukan bahwa hal tersebut juga terjadi pada kaum wanita yang hidup pada zaman Rasulullah saw,sama seperti kaum wanita sekarang.DAntidak ada satu hadist yang menyebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan mereka untuk berwuduk lagi</li>
<li style="text-align: justify;">Keluarnya cairanini bukan melalui tempat keluarnya air kencing.</li>
</ul><blockquote><ul><li style="text-align: justify;">Ungkapan para ahli fiqih yang menyebutkan bahwa setiap yang keluar dari dua jalan(kemaluan dan dubur)membatalkan wuduk,maka ungkapan ini bukan dari Rasulullah saw ,dan tida ada ijma' yang menyepakati haltersebut.memang telah di sebutkan bahwa disana terdapat beberapa hal yang keluar dari dua jalan tersebut membatalkan wuduk,misalnya darah istihadhah.Demikian juga cairanyang keluar kemaluan wanita secaraterus menerus dan akan bertambah lebih banyak lagi cairan itu saat wanita dalam keadaan leleh atau terlalu banyak melakukan perjalanan atau pada saat hamil ,karena itu cairan tersebut tidak membatalkan wuduk.Wallahu A'lam.</li>
</ul></blockquote></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-55782100434780268002011-08-13T00:07:00.000-07:002011-08-13T00:07:23.734-07:00bolehkah wanita salat kusuf berjamaah dengan laki-laki?<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di bolehkan bagi kaum wanita mengerjakan salat kusuf berjamaah bersama orang laki-laki.yakni dengan posisi barisan berada di belakang barisan orang laki-laki.yang demikianitu di dasarkan pada hadist Asma' ra.dimana dia bercerita"aku pernah mendatangi Aisyah istri Nabi saw pada saat terjadi gerhana matahari.ternyata orang-orang tengah berdiri mengerjakan salat,dan Aisyah pun tengah berdiri mengerjakan salat juga.kemudian ku tanyakan "apa yang di lakukan oleh orang-orangitu?maka Aisyah memberi isyarat dengan tangannya ke langit seraya berkata"subhanallah(Maha suci Allah)kutanyakan apakah itu sebuah tanda-tanda kekuasaan Allah?aisyah pun memberi isyarat yang berarti ya.lebih lanjut asma bercerita maka aku pun berdiri sehingga tampakgelap.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan dalam sebuah riwayat yang ada pada muslim dari hadist 'asma juga,bahwasanya bercerita"Dan akau masuk mesjid maka aku melihat Rasulullah saw berdiri,maka akupun berdiri bersama beliau,lalu beliau berdiri lama sehingga muncul keinginan pada diriku untuk duduk,kemudian aku menoleh kepada seorang wanita yang lemah maka akupun berkata orang inni lebih lemah dari diriku,sepatutnya aku tetap berdiri.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-14125503737674455482011-08-12T23:30:00.000-07:002011-08-12T23:30:37.695-07:00apakah wanita boleh mensalat jenazah?<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=1412550373767445548"></a> <a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=1412550373767445548"></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=1412550373767445548"></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div><div style="text-align: justify;">Di bolehkan bagi kaum wanita untuk mengerjakan salat jenazah.yang demikianitu di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Ubad bin Abdullah bin Zubair ra,bahwa Aisyah pernah menyuruh agar jenazah Sa'ad bin Abi waqas dibawa ke mesjid sehingga dia dapat menegrjakan salat atas jenazahnya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian ,hadist tersebut merupakan dalil yang menunjukkan di perbolehkannya salat jenazah bagi kaum wanita dan di makruhkannya kaum wanita untuk mengantar jenazah ke kuburan tidak di peroleh pemahaman yang memakruhkan salat atas jenazahnya.</div></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-78572830907781155542011-08-12T22:15:00.000-07:002011-08-12T22:24:18.937-07:00wanita yang sudah menikah boleh mengqashar salat di rumah ayahnya<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=7857283090778115554&from=pencil"></a> <a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=7857283090778115554&from=pencil"></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=7857283090778115554&from=pencil"></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika seorang waita sudah menikah ,maka rumah suaminya dianggapmenjadi rumahnya sendiri,yang demikian itu telah di tunjukan oleh firman Allah Ta'al:</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: #f7fce3; font-family: 'KFGQPC Uthman Taha Naskh', KFGQPC_Naskh; font-size: 22px; line-height: 44px;"> <span class="aya" id="33-34" style="background-color: #f7fce3; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span class="aya-wrapper" style="background-color: #f7fce3; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"><span class="ayaText" style="margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;">وَاذْكُرْنَ مَا يُتْلَىٰ فِي بُيُوتِكُنَّ مِنْ آيَاتِ اللَّـهِ وَالْحِكْمَةِ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span> إِنَّ اللَّـهَ كَانَ لَطِيفًا خَبِيرًا</span></span></span></span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan ingatlah apa yang dibacakan di rumahmu dari ayat-ayat Allah dan hikmah (sunnah nabimu). Sesungguhnya Allah adalah Maha Lembut lagi Maha Mengetahui(Al-ahzab:34)</div><div style="text-align: justify;">Selain itu Allah Ta'ala juga berfirman"</div><div style="text-align: justify;"><span class="Apple-style-span" style="background-color: #f7fce3; font-family: 'KFGQPC Uthman Taha Naskh', KFGQPC_Naskh; font-size: 22px; line-height: 44px;">يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ إِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَطَلِّقُوهُنَّ لِعِدَّتِهِنَّ وَأَحْصُوا الْعِدَّةَ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۖ</span>وَاتَّقُوا اللَّـهَ رَبَّكُمْ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۖ</span> لَا تُخْرِجُوهُنَّ مِن بُيُوتِهِنَّ وَلَا يَخْرُجْنَ إِلَّا أَن يَأْتِينَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span> وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّـهِ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span> وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّـهِ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُ<span class="sign" style="color: #fb7600; font-family: 'Times New Roman'; font-size: 0.92em; margin-bottom: 0px; margin-left: 0px; margin-right: 0px; margin-top: 0px; outline-color: initial; outline-style: initial; outline-width: 0px; padding-bottom: 0px; padding-left: 0px; padding-right: 0px; padding-top: 0px;"> ۚ</span> لَا تَدْرِي لَعَلَّ اللَّـهَ يُحْدِثُ بَعْدَ ذَٰلِكَ أَمْرًا</span></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah dan barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, maka sesungguhnya dia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru<span class="Apple-style-span" style="font-size: x-small;"><b>.</b>(At -thaalaq:1)</span></div><div style="text-align: justify;">Di mana Allah Ta'la telah menyebutkan rumah suami sebagai rumah(suami istri).Dan berdasarkan hal tersebut .maka jika seorang wanita berpergian ke rumah orang tuanya.dia boleh mengqasar salatnya .wallahua'alam</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-90796291211135264512011-08-12T21:26:00.000-07:002011-08-12T21:26:54.761-07:00wanita disunnahkan salat id di mesjid<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Disunnahkannya bagi seorsng wanita untuk pergi menunaikan salat id,yang demikian itu di dasarkan pada hadish Ummu Athiyah ra,dimana di bercerita<i><b>"Kami pernah di perintahkan untukkeluar rumah pada hari id,sehingga para gadis keluar dari pingitan,dan wanita yang sedang haidpun ikut keluar.Dan hendaklah mereka mengambil posisi di bagian paling belakang .Lalu mereka bertakbir dengan takbir mereka ,dan berdo'a dengan do'a mereka,dengan mengharapkan berkah dan kesucian hari tersebut.</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dan dalam sebuah riwayat di sebutkan "Wahai Rasulullah saw apakah boleh bagi salah seorang di antara kami tidak keluar rumah jika dia tidak memilik jilbab?Maka beliau menjawab<i><b>"Hendaklah ssahabatnya meminjamkan jilbabnya agar mereka bisa menyaksikan kebajikan dan dakwah orang-orang mukmin"</b></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-92085871996543015232011-08-12T18:39:00.000-07:002011-08-12T18:39:06.163-07:00wanita jadi imam bagi kaumnya<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">seorang wanita di boelhkan menjadi imam bagi wanita yang lainnya dalam salat berjamaah,Dan jika seorang wanita salat berjamaah dengan kaum wanita sendiri ,maka dia boelh membaca dengan <i><b>jahr</b></i> (suara yang keras) dalam salat-salat jahr dan memelankan bacaan dalam salat-salat<i><b> sir </b></i>(suara pelan),jika disana tidak terdapat laki-laki yang bukan muhrim.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam kitabAl-muhgni,Ibnu Qudamah menyatakan"dia (wanita)membaca dengan jahr dalam salat jahr,tetapi jika ada orang laki-laki yang bukan mahram,maka sebaiknya dia tidak men-jahr-kan bacaan,kecuali jika laki-laki itu memang mahramnya.amin wallahu'alam</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-32555236659511350542011-08-10T21:50:00.000-07:002011-08-10T21:50:39.593-07:00jika salat di mesjid(wanita) apakah harus pulang cepat?<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika mesjid hanya mempunyai satu pintu .dimana hanya dari pintu itu kaum laki-lakii dan perempuan keluar,maka dalamkeadaan seperti itu,hendaklah kaum wanita kembali secepatnya sehingga tidak berbaur dengan kaum laki-laki.Yang demikian itu di dasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Ummu Salamah ra,dia bercerita<i><b>"Jika RAsulullah saw telah mengucapkan salam,maka kaum waita langsung berdiri,Ketika beliau menyelessaikan salamnya,lalu beliau diam di tempatnya sejenak sebelum kemudian berdiri".</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dia mengatakan :kami memandang Wallahu'alam,bahwa hal itu di maksudkan agar kaum wainta pulang terlebih dahullu sebelum ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan nya.</div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Tetapi jika mesjid itu mempunyai pintu khusus untuk keluarnyakaum wanita,dimana jika mereka keluar melalui pintu itu mereka tidak akan berdesakan dengan kaum laki-laki,maka tidak ada halangan bagi mereka untuk tetap tinggal di mesjid tersebut untuk membaca tasbih,tahmid,takbir,dan tahlil serta membaca do'a dan dzikir atau mengerjakan salat sunnah,wallahu'alam</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-36642506552800908072011-08-10T21:10:00.000-07:002011-08-10T21:10:40.715-07:00Kapan wanita harus mengangkat kepala bila berjamaah dengan kaum laki-laki?<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Jika wanita mengerjakan salat berjamaah bersama kaum laki-laki dan tidak ada yabir pembatas antara keduanya.maka hendaklah jamaah wanita tidak mengangkat kepala mereka dari sujud sehingga kaum laki-laki duduk dengan sempurna.yang demikianitu di dasarkan pada apa yang di riwayatkan dari Sahl Bin Sa'ad ra.dia bercerita <i><b>"Ada beberapa orang laki-laki mengerjakan salat bersama Nabi saw dengan mengikatkan kain mereka pada leher mereka seperti anak-anak.lalu beliau bersabda kepada kaum wanita"Janganlah kalianmengangkat kepala kalian sehingga kaum laki-laki duduk dengan sempurna".</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Di dalam kitabfathul baari(I/564)Al-hafiz Ibnu hajar mengatakan<i><b>"Sebenarnya kaum wanita dilarang melakukan hal tersebut agar saat mengangkat kepala mereka dari sujud tidak sedikit pun melihat sesuatu dari aurat laki-laki".</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Adapun jika di rasa aman dari terbuka aurat .misalnya kaum wanita salat ditempat yang tidak terlihat kaum laki-laki atau yang semisalnya,maka dalam keadaan yang demikian,sebaiknya adalah mengamalkan sabda Nabi saw <i><b>"Sesungguhnya imam itu di angkat untuk di jadikan panutan"</b></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-72844140485070629562011-08-09T21:50:00.000-07:002011-08-09T21:50:12.984-07:00haram wangian bagi wanita bila ke mesjid<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div><span class="Apple-style-span" style="background-color: white; color: #222222; font-family: Arial, Tahoma, Helvetica, FreeSans, sans-serif; font-size: 13px; line-height: 18px;">Bagi kaum laki-laki di sunnah kan untuk memakai wangi-wangian jika berangkat ke mesjida,namun lain hala nya dengan kaum wanita nabi melarang untukkaum wanita memakai wangi-wangian jika hendak kemesjid,hal ini berdasarkan hadist Rasulullah saw<i><b>"Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita)mendatangi mesjid ,maka hendaklah dia tidak memakai minyak wangi"</b></i></span></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-717617438631103982011-08-09T21:43:00.000-07:002011-08-09T21:43:22.111-07:00shaf terbaik bagi kaum wanita<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dalam keadaan kaum waita bersama kaum laki-laki di dalam salat berjamaah,dimana mereka berada di belakang barisan kaum laki-laki tanpa adanya tabir pemisah antara keduanya.Maka dalam keadaan seperti ini,barisan terbaik bagi kaum wanita adalah barisan yang paling akhir.yang demikian itu di dasarkan pada apa yang diriwayatkan dari Abu Hurairah ra,diman dia bercerita,bahwa Rasulullah saw pernah bersabda<i><b>"Sebaik-baik barisan orang laki-laki adalah yang terdepan,dan seburuk-burunya adalah barisan yang paling akhir.Dan sebaik-baiknya barisan kaum wanita adalah yang paling belakang dan yang paling buruk yang paling depan"</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Adapun jika wanita ituseorang diriatau bersama beberapa kaum laki-laki dalam salat,tetapi dalam keadaan tidak telihat oleh orang laki-laki,seperti misalnya ada tabir pemisah antara keduanya,atau dinding,atau kayu,atau kain yang semisalnya,seperti yang ada pada zaman sekarang ini.maka pada saat itu,barisan terbaik wanita adalah yang paling depan,yang demikian itu ndi dasarkan pada sabda baginda Rasulullah saw<i><b>"Seandainya mereka mengetahui pahala yang terdapat pada barisan terdepan,niscaya mereka akan mengejarnya"</b></i></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-28981749504695260252011-08-09T21:04:00.000-07:002011-08-09T21:04:52.174-07:00izin suami<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Seorang wanitayang soleha atau yang tidak harus meminta izin dari suaminya jika dia ingin ikut salat berjamaah ke mesjid.hal itu di dasarkan pada hadist Ibnu Umar,bahwa Nabi saw pernah bersabda<i><b>"Jika seorang wanita meminta izin pada salah seorang di antara kalian untuk berangkat ke mesjid,maka hendak dia tidak melarangnya"</b></i></div><div style="text-align: justify;">Hadist ini menunjukan bahwa seorang wanita harus meminta izin kepada suaminya untuk berangkat ke mesjid.Dan suami juga berkewajiban untuk memberikan izin kepadanya,jika kepergian mereka ke mesjid itu di pandang tidak akan memancing fitnah yang lebih berbahaya.</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-48964127373275487282011-08-09T09:11:00.000-07:002011-08-09T09:11:47.959-07:00posisi dan sikap wanita dalam salat<div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href=""></a> <a class="addthis_button_tweet" href=""></a> <a class="addthis_counter addthis_pill_style" href=""></a> </div><script type="text/javascript">
var addthis_config = {"data_track_clickback":true};
</script> <script src="http://s7.addthis.com/js/250/addthis_widget.js#pubid=ra-4d7363fe3ad94a9d" type="text/javascript">
</script> <br />
<div><br />
</div><div style="text-align: justify;">Posisi dan sikapwanita dalam salat sama dengan posisi dan sikaporang laki-laki dalam salat.yang demikian itu di dasarkan sabda Nabi saw<i><b>"salatlah kalian sebagaimana kalian melihat diriku mengerjakan salat".</b></i></div><div style="text-align: justify;"><br />
</div><div style="text-align: justify;">Dengan demikian sabda beliau<i><b>"salatlah kalian"</b></i>merupakan khitabyang mencakup orang ;laki-laki dan orang perempuan</div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0tag:blogger.com,1999:blog-7713852829006591363.post-6906689316200468632011-08-09T08:46:00.000-07:002011-08-09T08:55:20.986-07:00Nifas<div style="text-align: justify;"><br />
<br />
<div style="text-align: justify;">Nifas di definisikan atau yang dimaksud denagn nifas adalah darah yang keluar melalui kemaluan wanita setelah dia melahirkan.</div><div class="addthis_toolbox addthis_default_style "><a class="addthis_button_facebook_like" fb:like:layout="button_count" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=690668931620046863&from=pencil"></a><a class="addthis_button_tweet" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=690668931620046863&from=pencil"></a><a class="addthis_counter addthis_pill_style" href="http://www.blogger.com/post-edit.g?blogID=7713852829006591363&postID=690668931620046863&from=pencil"></a></div><br />
<div style="text-align: justify;">Dan lamanya berlangsung darah nifas tidak ada batas minimum atau maksimun,tetapi yang menjadi pedoman adalah keluar dan berhentinya darah yang ada.Dengan demikian jika seorang wanita jika masih melihat keluarnya darah dari kemaluannya,maka hendaklah diameninggalkan salat.Dan jika mengetahui bahwa dirinya sudah bersih,maka hendaklah segera dia mandi danmengerjakan salat.</div><div style="text-align: justify;">Dan hukum bagi wanita yang mengalami darah nifas,berlaku baginya hukum-hukum yang berlaku bagi wanita haid,Dengan demikian apa yang di haramkan bagi wanita haid maka diharamkan pula bagi wanita yang menjalani nifas.Dan apa yang di bolehkan bagi wanita haid,maka di bolehkan pula bagi wanita yang menjalani nifas,amin semoga berbuna bagi kaum wanita walllahua'am bissawab.</div></div>Anonymoushttp://www.blogger.com/profile/14588529865079289150noreply@blogger.com0