Al-falaj artinya merenggangkan abtara gigi-gigi seri.Hal ini di lakukan oleh wanita-wanita tua  yang sudah berumur,dengan tujuan agar terlihat lebih muda dan agar gigi tampak rapi dan indah.Sebab celah kecil  antara gigi-gigi biasanya ada anak-anak belia.Karenanya ,jika seorang wanita sudah menginjak  lanjut usia,maka giginya akan tampak besar dan tebal.lalu mengecilkannya agar tampak lebih mungil dan indah mempesona.

Alfalj itu hukumnya haram.Hukum haramnya di tunjukkan oleh apa yang di riwayatkan  dari Alqamah,dia bercerita"Abdullah bin mas'ud melaknat  wanita yang mentato dirinya,wanita yang mencabut alisnya,wanita yang memperlihatkan kecantikannya dan wanita yang mengubah  ciptaan Allah Ta'al."Kemudian ummu ya'qub mengatakan,"apa maksudnya ini?"abdullah bin mas'ud mengatakan"bagaimana mungkin aku tidak melaknat orang yang di laknat  oleh Nabi saw.

An-nawawi  mengatakan"perbuatan ini haram,baik bagi pembuatnya maupun yang meminta dibuatkan,sesuai dengan hadist tersebut,karena yang demikian itu  termasuk sudah dianggap sebagai tindakan mengubah ciptaan Allah Ta'la.

Namun bila dilakukan untuk penyembuhan atau untuk pengobatan maka  di perbolah membuat al-falj di antara gigi untuk memperbaiki dan penyembuhan,semisalnya seperti memasang behel yang kini lagi ngetern, kalau memang gigi-gig kita itu jarang dan jelek maka di bolehkan karena dengan maksud memperbaiki atau untuk obat, atau juga mengkikir gigi supaya rata,ini juga boleh dilakuikan jika gigi-gigi kita tersebut memang runcin-runcing dan susah dalam mengunyah makanan.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top