Kalau menurut An-Nawawi adapun kata al-waasyimah merupakan subjek dari kata al-wasym yaitu menusuk-nusukkan jarum  atau yang semisalnya kepermukaan wanita sampai mengeluarkan darah dan kemudian memasukkan zat pewarnakedalam bagian yang sudah di tusuki tersebut(sehingga membentuk  suatu gambar atau lukisan tertentu) . Dan juga tato juga haram untuk semua baik laki-laki ataupun perempuan karena mentato itu juga termasuk merupakan hasil ciptaan Allah Ta'ala atau tidak mensukuri pemberian Allah.Namun dalam tulisan ini menitik beratkan khusus untuk kaum wanita yang saya cintai,karena banyak wanita yang ingin tampil cantik dengan mentato wajahnya atau alis matanya .

Tato dalam agama islam  haram hukumnya sebab Nabi saw melaknat wanita yang mentato dan meminta di buatkan tato An-nawawi mengatakan"Tato adalah haram,baik bagi pembuat maupun yang meminta di buatkan.Tetapi ada juga anak kecil yang ditato oleh orang lain ,maka yang terakhir ini,yang membuat tatolah yang berdosa,sedang yang di buat (anak kecil itu) tidak berdosa.wallahu a'lam bissawab

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top