Bagi wanita yang sedang menjalani masa berkabung selai hal-ahal yang di haramkan untukdi lakukan ada juga hal-hal yang boleh dilakukan oleh wanita yang sedang berkabung.Seorang wanita yang sedang berkabung dibolehkan memakai  baju yang berwarna putih,karena tidak ada larangan  untuk itu.Dan yang dilarang adalah pakian yang di celupkan (di  beri warna)sedangkan warna putih tidak ada nash yang melarangnya.

Sebagaimana yang dinukil oleh Al-Qurthubi,Ibnu Mundzir menagtakan"Diberika keringanan kepada setiap wanita untuk memakai baju warni putih"

Kemudian juga wanita dalammasa berkabung juga di bolehkan memakai sutera karena Rasulullah saw tidak pernah melarang wanita yang sedang berkabung untuk memakai sutera.Beranjak dari hal tersebut,sejumlah ulama berani  untuk membolehkannya,tetatpi adajuga yang melarangnya karena itu termasuk hiasan.Dan mengikuti Rasulullah saw adalah yang tebaik.silahkanboleh memakai ataupun tidak.

Wanta yang sedang masa berkabung juga tidak di larang untuk memotong kuku,mencabut bulu ketiak,atau mandi dengan sabun ,selama tidak dengan sengaja semata-amat memakai wangi-wangian

Di dalam kitab Al-MughniIbnu Qudamah mengatakan"Wanita tidak dilarang membersihkan diri baik itu memotong kuku,mencabut bulu ketiak,mencukur rambut yang yang disunnah kan mencukurnya,dan tidak juga mandi dengan menggunakan sidr dan menyisir rambut.Yang demikian itu berdasarkan pada hadist Ummu Salamah ra.Selain itu  karena halitu dimaksudkan untuk membersihkan diri dan bukan untuk berwangi-wangi ria'.

Demikianjuga dengan minyakrambut juga di bolehkan digunakan oleh wanita yang sedang menjalani masa berkabung.
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top