Bila wanita yang sedang  berkabung diharamkan bagi mereka untuk melakukan atau memakai cutek make up dan celak,Diharamkan bagi mereka melakukan hal tersebut berdasarkan pada sabda Nabi saw"Tidak boelh memakai baju bercorak,baju yang di celupkan dengan warna  merah,tidak juga perhiasan,serta tidak memakai kutek dan celak".

Ibnu Mundzir mengatakan "Dan saya tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat  bahwa  kutek termasuk dalam hiasan yang dilarang dipakai oleh wanita ysng sedang berkabung"

Dan juga wanita yang sedang  berkabung di haramkan memakai atau mengenakan pakaian  berhias yang di warnai dengan warna merah,kuning,hijau,atau yang semisalnya.Yang demikian itu sesuai dengan apa yang disebutkan di dalam hadist Ummu Athiyah "Dan janganlah memakai pakaian  bercorak kecuali yang tidak berwarna"

dan dalam hadist Ummu Salamah Rasulullah saw bersabda"Wanita yang di tinggalmati oleh suaminya tidak boleh memakai pakaian yang bercorak,tidak juga baju yang di celup dengan warna merah,tidak juga perhiasan,serta tidak boleh memakai kutek dan juga celak"

Kemudian wanita yang sedang berkabung juga di haramkan memakai perhiasan,baik itu dalam bentuk cicin,gelang,atau yang lainnya.baik perhiasan itu emas,perak,permata atau yang lainnya.

Di dalam kitab Al-muwatha'Imam Malik mengatakan"Dan seorang wanita yang sedang menjalani masa berkabung atas kematian suaminya ,tidak boleh memakai perhiasan,baik itu cicin,gelang kaki,atau perhiasan lainnya"
dan demikianlah hal-hal yang diharamkan dilakukan oleh wanita-wanita yang sedang menjalani masa berkabung atas kematian suaminya.Wallahua'lam bissawab

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top