Di bolehkan bagi seorang wanita memakai celak di depan orang-orang yang dia di perbolehkan untuk memperlihatkan perhiasan kepada mereka.Dan di haramkan memakai celak jika tengah menjalani masa berkabung.yang demikian itu di dasarkan pada apa yang diriwayatkan dari ummu Athiyah,dia bercerita"Kami di larang melakukan ihdad (berkabung)atas seorang mayit lebih dari tiga hari,kecuali atasmayit suami,yaitu empat bulan sepuluh hari,Kami tidak boleh memakai celak,dan tidak juga memakai wangi-wangian.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top