Rambut merupakan mahkota yang harus dijaga supaya sehat dan terlihat cantik serta bersih.bagi wanita sudah sewajarnya mempaunyai rambut yang panjang Di dalam islam sendiri kita semua di anjurkanmenjaga kebersihan termasuk salah satunya kebersihan rambut.namun kadang kala ada wanita yang merasa gerah dengan rambutnya yang panjang sehingga ingin di potong atau dipangkas.
Dalam islam tidak di larang seorang wanita memangkas rambutnya dengan syarat potongan tersebut tidak boleh sampai pada batas menyerupaiseorang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang di riwayatkan bahwa Istri-istri Nabi saw pernah memotong rambutnya ,namun masih tetap menjulur menutupii telinga mereka."
An-nawai mengatakan "Haidst ini menunjukan di bolehkannya memendekkan rambut bagi kaum wanita(namun tidak sampaimenyerupia seorang pria)
Kemudian ada sebagian wanita yang ingin menyambung rambut ,dan penyambungan rambutada dua macam:
- Seorang wanita menyambung rambutnya denganrambut wanita yang lain.DAn keadaan inilah yang di haramkan.yang demimkian itu di dasrkan pada hadist Rasulullah saw:"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya"
- Seorang wanita yang menyambung rambutnya denga sesuatu yang selain dari rambut,misalnya benang,sutera,dan segala sesuatu yang selain rambut,Dan yang ini di perbolehkan.
0 komentar:
Posting Komentar