Rambut merupakan mahkota yang harus dijaga supaya sehat dan terlihat cantik serta bersih.bagi wanita sudah sewajarnya mempaunyai rambut yang panjang Di dalam islam sendiri kita semua di anjurkanmenjaga kebersihan termasuk salah satunya kebersihan rambut.namun kadang kala ada wanita yang merasa gerah dengan rambutnya yang panjang sehingga ingin di potong atau dipangkas.
Dalam islam tidak di larang seorang wanita memangkas rambutnya dengan syarat potongan tersebut tidak boleh sampai pada batas menyerupaiseorang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang di riwayatkan  bahwa Istri-istri Nabi saw pernah memotong rambutnya ,namun masih tetap menjulur menutupii telinga mereka."

An-nawai mengatakan "Haidst ini menunjukan di bolehkannya memendekkan rambut bagi kaum wanita(namun tidak sampaimenyerupia seorang pria)

Kemudian ada sebagian wanita yang ingin menyambung rambut ,dan penyambungan rambutada dua macam:
  1. Seorang wanita menyambung rambutnya denganrambut wanita yang lain.DAn keadaan inilah yang di haramkan.yang demimkian itu di dasrkan pada hadist Rasulullah saw:"Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan meminta disambungkan rambutnya"
  2. Seorang wanita yang menyambung rambutnya denga sesuatu yang selain dari rambut,misalnya benang,sutera,dan segala sesuatu yang selain rambut,Dan yang ini di perbolehkan.
Iman An-Nawawi  menukilungkapan dari Al-QadhiIyadh"Adapun mengikatkan sutera yang berwarna-warnidan yang semisalnya yang tidak menyerupai rambut,maka tidak termasuk menyambung rambut,maka tidak termasuk yang dilarang,sebab yang demikian itu tidak termasuk menyambung  rambut dan tidakmasuk katagori'penyambungan rambbut'melainkan hanya untuk memperindah dan mempercantik diri semata .Wallahua'lam bissawab 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top