Kalau di lihat dari arti menurut bahasa An-nasmh itu berarti mencabut bulu,sebagian ulama mengkhususkannya pada pencabutan bulu alis dan sebagian lainnya mengartikanya sebagai pencabutan bulu wajah.Jadi disini tidak termasuk bulu atau rambut yang lainnya.

Dan hukum melakukan an-nasmh adalah haram (berdosa) yang demmikian itu di dasarkan pada apa yang di riwayatkan  dari Alqamah ra,dia bercerita"Abdullah bin Mas'ud melaknat  wanita yang mentato dirinya (alis tato),waita yang mencabut alisnya,wanita yang memeprlihatkan kecantikannya,dan wanita  yang meerubah ciptaan Allah Ta'la".Kemudian ummu Ya'qub mengatakan :apa maksudnya ini?Abdullah bin Mas'ud mengatakan "Bagaiman mungkin aku tidak melaknat orang-orang yang dilaknat oleh Nabi saw,sedang di dalam Al-qur'an  telah ditegaskan'Dia berkata"Demi Allah jika engkau membacanya,niscaya engkau akan mendapatkannya"
 وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانتَهُوا ۚوَاتَّقُوا اللَّـهَ ۖ إِنَّ اللَّـهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.(Al-Hasyr :7)

Dan sebagian wanita yang di uji oleh Allah Ta'ala dengan di tumbuhkannya bulu di wajah,dimana padanya tumbuh  jenggot atau kumis,maka wanita yang mmemiliki kelainan atau tumbuh bulu di wajah yang tidak sewajarnya maka di perbolehkan menghilangkan  bulu-bulu tersebut.Di dalam kitab syarah muslim.An-Nawawi mengatakan"pencabutan bulu seperti ini adalah haram,kecuali jika seorang wanita  tumbuh jenggot atau kumis ,maka tidak di haramkan baginya menghilangkannya,bahkan itu sunnah hukumnya.

Sedangkan dalam kitab Haasyiyatuibni abidin disebutkan"Menghilangkan bulu dari wajah adalah haram,kecualijika seorang wanita  tumbuh jenggot atau kumis.

Begitu juga dengan bulu alis yang terlalu lebat atau banyak sehingga menutupi mata atau tumbuh sangat liar sehingga bisa menusuk kemata,maka tidak ada dosa untuk mencukur bagianyang mengganggu  pandangan tersebut.bukan di cabut untuk merubah bentuk.

Kemudian ada juga bulu yang tumbuh di bagian badab yang sunah di cabut,seperti bulu yang tumbuh di bagian ketiak,Dan ada juga yang sunnah di cukur seperti bulu atau rambut yang tumbuh pada bagian kemaluan baik laki-laki ataupun perempuan.Wallhu'alm bissawab

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top