Bagi seorang wanita muslimah diperbolehkanmelihat bagian badan dari wanita  muslimah lainnya.seperti yang di perbolehkan bagi seorang laki-laki melihat bagian badab laki-laki lainnya.yang demikian itu ,karena pada pandangan  seorang wanita pada wanita lain tidak di khawatirkan adanya dorongan  nafsu sahwat atau terjadinya fitnah.sebagimana pandanga seorang laki-laki pada laki-laki lainnya.Dengan demikian yang membolehkan  seorang wanita melihat wanita lainnya adlalah kesamaan jenis antara yang melihat dan yang di lihat,karena melihat  kepada sama-sama jenis lebih ringan bahayanya.dan biasanya tidak mengundang  nafsu sahwat antara keduanya.sebagaiman pandangan orang laki-laki kepada laki-laki lainnya.

Di dalam buku fiqhu An-Nazhar telah di tarjihkan batasanaurat laki-laki  kepada laki-laki lainnya,dimana paha,pusar,dan lutut,bukan termasuk aurat,meskipun yang lebih utama adalah menutupnya,karena sebagian besar  kehidupan Nabi saw  adalah menutupanggota badan  tersebut,Berdasarkan  hal itu,tidak di larang bagi wanita muslimah untuk menyusui anaknya di depan wanita muslimah  lainnya dan melihat buah dadanya.Demikian juga pusar,lutut dan paha,meskipunn yang terbaik dan utama adalah menutupnya Wallahua'lam bissawab

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top