Kepada merka seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasan yang boleh di perlihatkan  kepada mahramnya,tetapi dengan syarat tidak adanya kecendrungan  atau ketertarikan mereka kepada wanita.Jika di ketahui adanya hal tersebut ,maka seorang wanita harus berhijab dari mereka,dan status hukum mereka sama seperti hukum yang berlaku pada laki-laki yang bukan mahramnya.Dan dalil yang melandasi hal tersebut adalah firman Allah Ta'al:
atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)An-nuur:31)
Sebagaiman yang telah di jelaskan :bahwa pandangan orang laki-laki yang tidak mempunyai keinginan terhadap wanita itu adalah sama seperti pandangan laki-laki mahram kepadanya.Bertolakdari hal tersebut ,jika orang yang dikebiri ,orang yang tidak mampu melakukan hubungan badan,serta orang laki-laki yang sudah tua renta,tidak lagi memiliki keinginan kepada wanita.maka pandangan mereka  kepada wanita yang bukan mahramnya adalah sama seperti pandangan laki-laki mahram.

Tetapi jika di ketahui pada mereka terdapat kecendrungan atau ketertarikan terhadap wanita,maka dalamkeadaan seperti ini,maka seorang wanita harus berhijab dari mereka,dan hukum mereka adalah sama seperti hukum orang laki-laki baligh.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top