Banci atau waria pada umumnya memiliki dua keadaan:
- Waria yang tidak mempunyai ketertarikan pada wanita,dalam keadaan seperti ini ,di bolehkan bagi seorang wanita untuk memperlihatkan perhiasannya.Dan sebagian ulama mengategorikan mereka ini sebagaiman pelayan-pelyan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita.
Waria ini memiliki ketertarikan kepada wanita,Dalam keadaan ini seorang wanita harus berhijab darinya.Dan hukum yang berlaku padanya sama seperti hukum orang laki-laki dewasa.
0 komentar:
Posting Komentar