Banci atau waria pada umumnya  memiliki dua keadaan:
  1. Waria yang tidak mempunyai ketertarikan pada wanita,dalam  keadaan seperti ini ,di bolehkan bagi seorang wanita untuk memperlihatkan perhiasannya.Dan sebagian  ulama mengategorikan  mereka ini sebagaiman pelayan-pelyan laki-laki yang tidak memiliki keinginan kepada wanita.
Waria ini memiliki ketertarikan kepada wanita,Dalam keadaan ini  seorang wanita harus berhijab darinya.Dan hukum yang berlaku  padanya sama seperti  hukum orang laki-laki dewasa.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top