Pada umumnya kondisi anak-anak  tidaklepas dari tiga keadaan:
  • Anak itu  msaih kecil dan belum mempunyai keinginan nafsu pada wanita,maka kepda anak-anak  yang seperti ini  seorang wanita boleh memperlihatkan perhiasannya dan tidak apa-apa jika tidak berhijab darinya ,yang demikian itutelah di tunjukan  oleh firman Allah Ta'la:
 أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّـهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung(An-Nuur:31)
  • Anak yang sudah mengerti tentang wanita tetapi tidak di ketahui adanya  keinginan dan ketertarikan kepda wanita.Dalamkeadaan seperti ini seorang wanita boleh memperlihatkan  perhiasann yang biasanya boleh di perlihatkan di depan mahramnya.
  • Anak kecil sudah mengerti tentang wanita dan di ketahui adanya ketertarikan  dan keinginan pada wanita.Dalam keadaan seperti ini ,seorang wanita harus berhijab  darinya .dan posisi anak seperti itu sama dengan posisi anak  yang sudah baligh dan  bukan mahramnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top