Diperboleh bagi bagi seorrang wanita membasuh satu bagian dari ubun-ubunnya dan kemudin di sempurnakan dengan basuhan di atas kerudungnya,seperti basuhan pada penutup kepala(topi) pada orang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan Al-mughirah ra bahwa Nabi saw pernah berwuduk,lalu beliau membasuh kedua sepatu khufnya dan bagian depan kepalanya dan juga di atas penutup kepala beliau.
Home
»
»Unlabelled
» Apakah boleh membasuh kerudung waktu wudu?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar