Diperboleh bagi bagi seorrang wanita membasuh satu bagian dari ubun-ubunnya dan kemudin di sempurnakan dengan basuhan di atas kerudungnya,seperti  basuhan  pada penutup kepala(topi) pada orang laki-laki.yang demikian itu di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan Al-mughirah ra bahwa Nabi saw pernah berwuduk,lalu beliau membasuh kedua sepatu khufnya dan bagian depan kepalanya dan juga di atas penutup kepala beliau.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top