Tidak ada satu dalil yang shahih yang pernah di sebutkan yang menunjukan najisnya kemaluan wanita yang basah,berdasarkan hal tersebut ,maka keadaan basah pada kemaluan wanita itu tetap suci.Ini menunjukan bahwa tidak semua yang keluar dari kemalaun wanita itu najis.
Cairan yang keluar dari kemaluan wanita di sebagian besar waktu yang dialami oleh manyoritas kaum wanita,dan cairan itu akan semakin banyak pada saat sedang hamil.cairan itu sama sekali tidak membatalkan wuduk.yang demikian itu karena beberapa alasan:
- cairan itu merupakan suatu hal yang sudah tidak asing lagi,karena banyak di alami oleh kaum wanita.Dan tidak di ragukan bahwa hal tersebut juga terjadi pada kaum wanita yang hidup pada zaman Rasulullah saw,sama seperti kaum wanita sekarang.DAntidak ada satu hadist yang menyebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan mereka untuk berwuduk lagi
- Keluarnya cairanini bukan melalui tempat keluarnya air kencing.
- Ungkapan para ahli fiqih yang menyebutkan bahwa setiap yang keluar dari dua jalan(kemaluan dan dubur)membatalkan wuduk,maka ungkapan ini bukan dari Rasulullah saw ,dan tida ada ijma' yang menyepakati haltersebut.memang telah di sebutkan bahwa disana terdapat beberapa hal yang keluar dari dua jalan tersebut membatalkan wuduk,misalnya darah istihadhah.Demikian juga cairanyang keluar kemaluan wanita secaraterus menerus dan akan bertambah lebih banyak lagi cairan itu saat wanita dalam keadaan leleh atau terlalu banyak melakukan perjalanan atau pada saat hamil ,karena itu cairan tersebut tidak membatalkan wuduk.Wallahu A'lam.
0 komentar:
Posting Komentar