Tidak ada satu dalil  yang shahih yang pernah di sebutkan  yang menunjukan najisnya kemaluan wanita yang basah,berdasarkan hal tersebut ,maka keadaan basah pada kemaluan wanita  itu tetap suci.Ini menunjukan bahwa tidak semua yang keluar dari kemalaun wanita itu najis.

Cairan yang keluar dari kemaluan wanita di sebagian besar waktu yang dialami oleh manyoritas kaum wanita,dan cairan itu akan semakin banyak pada saat sedang hamil.cairan itu sama sekali tidak membatalkan wuduk.yang demikian itu  karena beberapa alasan:
  • cairan itu merupakan suatu  hal yang sudah tidak asing lagi,karena banyak di alami oleh kaum wanita.Dan tidak di ragukan bahwa hal tersebut juga terjadi pada kaum wanita  yang hidup pada  zaman Rasulullah saw,sama seperti kaum  wanita sekarang.DAntidak ada satu hadist  yang menyebutkan bahwa Nabi saw memerintahkan  mereka untuk berwuduk lagi
  • Keluarnya  cairanini bukan melalui  tempat keluarnya air kencing.
  • Ungkapan para ahli fiqih yang menyebutkan bahwa  setiap yang keluar dari dua jalan(kemaluan dan dubur)membatalkan wuduk,maka ungkapan ini bukan dari Rasulullah saw ,dan tida ada ijma' yang menyepakati haltersebut.memang telah di sebutkan bahwa disana  terdapat beberapa hal yang keluar dari dua jalan  tersebut membatalkan wuduk,misalnya darah istihadhah.Demikian juga cairanyang keluar kemaluan wanita secaraterus menerus dan akan bertambah lebih  banyak lagi cairan itu saat wanita dalam keadaan  leleh atau terlalu banyak melakukan perjalanan  atau pada saat hamil ,karena itu cairan tersebut  tidak membatalkan wuduk.Wallahu A'lam.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top