Di bolehkan bagi kaum wanita mengerjakan salat kusuf berjamaah bersama orang laki-laki.yakni dengan posisi barisan berada di belakang  barisan orang laki-laki.yang demikianitu di dasarkan pada  hadist Asma' ra.dimana dia bercerita"aku pernah mendatangi Aisyah istri Nabi saw pada saat terjadi gerhana  matahari.ternyata orang-orang tengah berdiri mengerjakan salat,dan Aisyah pun tengah  berdiri mengerjakan salat juga.kemudian ku tanyakan "apa yang di lakukan oleh orang-orangitu?maka Aisyah memberi isyarat dengan tangannya ke langit seraya berkata"subhanallah(Maha suci Allah)kutanyakan apakah itu sebuah tanda-tanda kekuasaan Allah?aisyah pun memberi isyarat yang berarti ya.lebih lanjut asma bercerita maka aku pun berdiri  sehingga tampakgelap.

Dan dalam sebuah riwayat  yang ada pada muslim  dari hadist 'asma juga,bahwasanya bercerita"Dan akau masuk mesjid  maka aku melihat Rasulullah saw  berdiri,maka akupun berdiri bersama beliau,lalu beliau berdiri lama sehingga muncul keinginan  pada diriku untuk duduk,kemudian aku menoleh  kepada seorang wanita yang lemah  maka akupun berkata orang inni lebih lemah dari diriku,sepatutnya aku tetap berdiri.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top