Di bolehkan bagi kaum wanita untuk mengerjakan salat jenazah.yang demikianitu di dasarkan pada hadist yang diriwayatkan dari Ubad bin Abdullah bin Zubair ra,bahwa Aisyah pernah menyuruh agar jenazah Sa'ad bin Abi waqas dibawa ke mesjid sehingga dia dapat menegrjakan salat atas jenazahnya.
Dengan demikian ,hadist tersebut merupakan dalil yang menunjukkan di perbolehkannya salat jenazah bagi kaum wanita dan di makruhkannya kaum wanita untuk mengantar jenazah ke kuburan tidak di peroleh pemahaman yang memakruhkan salat atas jenazahnya.
0 komentar:
Posting Komentar