Di bolehkan bagi kaum wanita untuk  mengerjakan salat jenazah.yang demikianitu di dasarkan  pada hadist yang diriwayatkan dari Ubad bin Abdullah bin Zubair ra,bahwa Aisyah pernah menyuruh agar jenazah Sa'ad bin Abi waqas dibawa ke mesjid sehingga dia dapat menegrjakan salat atas jenazahnya.

Dengan demikian ,hadist tersebut  merupakan dalil  yang menunjukkan di perbolehkannya  salat jenazah bagi kaum wanita  dan di makruhkannya kaum wanita untuk mengantar jenazah ke kuburan tidak di peroleh pemahaman yang memakruhkan  salat atas jenazahnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top