Disunnahkannya bagi seorsng wanita untuk pergi menunaikan salat id,yang demikian itu di dasarkan pada hadish Ummu Athiyah ra,dimana di bercerita"Kami pernah di perintahkan untukkeluar rumah pada hari id,sehingga para gadis keluar dari pingitan,dan wanita yang sedang haidpun ikut keluar.Dan hendaklah mereka mengambil posisi di bagian paling belakang .Lalu mereka bertakbir dengan takbir mereka ,dan berdo'a dengan do'a mereka,dengan mengharapkan berkah dan kesucian hari tersebut.
Dan dalam sebuah riwayat di sebutkan "Wahai Rasulullah saw apakah boleh bagi salah seorang di antara kami tidak keluar rumah jika dia tidak memilik jilbab?Maka beliau menjawab"Hendaklah ssahabatnya meminjamkan jilbabnya agar mereka bisa menyaksikan kebajikan dan dakwah orang-orang mukmin"
0 komentar:
Posting Komentar