seorang wanita di boelhkan menjadi imam bagi wanita yang lainnya dalam salat berjamaah,Dan jika seorang wanita salat berjamaah  dengan kaum wanita sendiri ,maka dia boelh membaca  dengan jahr (suara yang keras) dalam salat-salat jahr dan memelankan  bacaan dalam salat-salat sir (suara pelan),jika disana tidak terdapat laki-laki yang bukan muhrim.

Di dalam kitabAl-muhgni,Ibnu Qudamah menyatakan"dia (wanita)membaca dengan jahr dalam salat jahr,tetapi jika ada orang laki-laki  yang bukan mahram,maka sebaiknya dia  tidak men-jahr-kan bacaan,kecuali jika laki-laki itu  memang mahramnya.amin wallahu'alam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top