seorang wanita di boelhkan menjadi imam bagi wanita yang lainnya dalam salat berjamaah,Dan jika seorang wanita salat berjamaah dengan kaum wanita sendiri ,maka dia boelh membaca dengan jahr (suara yang keras) dalam salat-salat jahr dan memelankan bacaan dalam salat-salat sir (suara pelan),jika disana tidak terdapat laki-laki yang bukan muhrim.
Di dalam kitabAl-muhgni,Ibnu Qudamah menyatakan"dia (wanita)membaca dengan jahr dalam salat jahr,tetapi jika ada orang laki-laki yang bukan mahram,maka sebaiknya dia tidak men-jahr-kan bacaan,kecuali jika laki-laki itu memang mahramnya.amin wallahu'alam
0 komentar:
Posting Komentar