Jika mesjid hanya mempunyai satu pintu .dimana  hanya dari pintu itu kaum laki-lakii dan perempuan  keluar,maka dalamkeadaan seperti itu,hendaklah kaum wanita  kembali secepatnya sehingga tidak berbaur  dengan kaum laki-laki.Yang demikian itu di dasarkan  pada  apa yang diriwayatkan  dari Ummu Salamah ra,dia bercerita"Jika RAsulullah saw telah mengucapkan salam,maka kaum waita langsung berdiri,Ketika beliau menyelessaikan salamnya,lalu beliau diam di tempatnya sejenak sebelum  kemudian berdiri".

Dia mengatakan :kami memandang Wallahu'alam,bahwa hal itu di maksudkan agar kaum wainta pulang terlebih dahullu sebelum ada seorang laki-laki yang berpapasan dengan nya.

Tetapi jika mesjid itu mempunyai pintu khusus untuk keluarnyakaum wanita,dimana jika mereka keluar melalui pintu itu mereka tidak akan berdesakan dengan kaum laki-laki,maka tidak ada halangan bagi  mereka untuk tetap tinggal di mesjid tersebut untuk membaca tasbih,tahmid,takbir,dan tahlil serta membaca do'a dan dzikir atau mengerjakan salat sunnah,wallahu'alam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top