Jika wanita mengerjakan salat berjamaah bersama kaum laki-laki dan tidak ada yabir  pembatas antara keduanya.maka hendaklah jamaah wanita tidak  mengangkat kepala mereka dari sujud sehingga kaum laki-laki duduk dengan sempurna.yang demikianitu di dasarkan pada apa yang di riwayatkan  dari Sahl Bin Sa'ad ra.dia bercerita "Ada beberapa orang laki-laki mengerjakan salat bersama Nabi saw dengan mengikatkan kain mereka pada leher mereka seperti anak-anak.lalu beliau bersabda  kepada kaum wanita"Janganlah kalianmengangkat kepala kalian sehingga kaum laki-laki duduk dengan sempurna".

Di dalam kitabfathul baari(I/564)Al-hafiz Ibnu hajar mengatakan"Sebenarnya kaum wanita dilarang melakukan hal tersebut agar saat mengangkat kepala mereka dari sujud tidak sedikit pun melihat sesuatu dari aurat laki-laki".

Adapun  jika di rasa aman dari terbuka aurat .misalnya kaum wanita salat  ditempat yang tidak terlihat  kaum laki-laki atau yang semisalnya,maka dalam keadaan yang demikian,sebaiknya adalah  mengamalkan sabda Nabi saw "Sesungguhnya imam itu di angkat untuk di jadikan panutan"

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top