Bagi kaum laki-laki di sunnah kan untuk memakai wangi-wangian jika berangkat ke mesjida,namun lain hala nya dengan kaum wanita nabi melarang untukkaum wanita memakai wangi-wangian jika hendak kemesjid,hal ini berdasarkan hadist Rasulullah saw"Jika salah seorang di antara kalian (kaum wanita)mendatangi mesjid ,maka hendaklah dia tidak memakai minyak wangi"

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top