Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra Bahwa Rasulullah saw melarang pernikahan syighar(yaitu seorang laki-laki pertama menikahkan putrinya dengan laki-laki kedua dan laki-lakikdau menikahkan putrinya dengan laki-laki pertama(imbal balik tanpa mas kawin) (hadis riwayat Al-Bukhari ra )
Home
»
»Unlabelled
» nikah syighar
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar