Di riwayatkan dari Abu Hurairah ra dika berkata bahwa Nabi saw pernha bersbda"seorang istri tidak boleh berpuasa sunnat ketika suaminya berada di rumah,kesuali dengan izin suaminya itu,Istri juga tidak boleh mengizinkan orang lain masuk ke rumah suaminya,kesuali dengan izin suami,dan harta suami yang diberikan oleh istri kepada orang lain tanpa perintah suamimaka separuh pahalanya akan di berikan kepada sisuami"(hadis riwayat Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top