Hendaklah dia menunggu sampai masa haid yang biasa dia jalani  berlalu.kemudian mandi dan mengerjakan salat.selebihnya maka darah itu di sebut sebagai darah istihadhah dan bukan haid.

Misalnya;seorang wanita biasa haid setiap bulannya selama tujuh hari,setelah itu,dilanjutkan dengan keluarnya darah istihadhah,maka dalam keadaan itu,dia harus menunggu sampai hari yang biasa dia menjalani haid,yaitu tujuh hari,dan darah  yang keluar pada hari yang setelahnya dianggap darah istihadhah.

Yang demikian itu di tunjukkan oleh apa yang di riwayatkan  dari Aisyah;Bahwa Fatimah binti Abi Hubaisy pernah bertanya kepada Nabi saw ,dimana dia bertanya"sesungguhnya aku terus menerus mengeluarkan darah istihadhah,sehingga aku tidak pernah suci,maka apakah aku harus meninggalkan salat?"Rasulullah saw pun bersabda"Tidak ,sesungguhnya itu merupakan darah yang keluar dari pembuluh darah,tetapi tinggalkan salat selama hari-hari engkau menjalani haid,dan setelah itu mandi dan kerjakan salat"

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top