Diriwayatkan dari Ummu Athiyah ra.dia berkata .kami di larang berkabung  karena kematian seseorang  lebig dari tiga hari,kecuali keran kematian suamiyaitu selama  4 bulan 10  hari.selam berkabung itu  kami di larang memakai celak mata dan wangi-wangian,juga dilarang memakai pakaian  berwarna kecuali kain ushb(kasar dan bermutu rendah)  kami diperbolehkan  memakai sekedar wewangian jenis  kust  azhfar ketika kami mandi sehabis haid.kami jjuga dilarang  mengiringkan jenazah  ke tempat pemakaman"(Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top