berduka
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah ra.dia berkata .kami di larang berkabung karena kematian seseorang lebig dari tiga hari,kecuali keran kematian suamiyaitu selama 4 bulan 10 hari.selam berkabung itu kami di larang memakai celak mata dan wangi-wangian,juga dilarang memakai pakaian berwarna kecuali kain ushb(kasar dan bermutu rendah) kami diperbolehkan memakai sekedar wewangian jenis kust azhfar ketika kami mandi sehabis haid.kami jjuga dilarang mengiringkan jenazah ke tempat pemakaman"(Al-Bukhari ra)
0 komentar:
Posting Komentar