Diriwayatkan dari Aisyah ra.bahwa adaseorng perempuan bertanya "haruskah perempuan mengkhada salat yang di tinggalkannya semasa  haid apabila dia tela selesai haid?kata Aisyah"Apakah kamu orang Haruriy(nama kota di iraq)?pada masa nabi saw,ketika kami mengalami haid ,beliau tidak menyuruh kami  mengqadha salat yang kami tinggalkan "atua Aisyah berkata karena itu kami tidak mengkhada salat yangkami tinggalkan  semasa haid(Al-Bukhari ra)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top