Tidak harus baginya berwuduk setiap kali salat,yang demikian itu karena lemahnya hadist-hadist yang membahas  hal itu.tetapi sekali wudu bisa untuk beberapakali salat,keadaan sama dengan keadaan wanita-wanita yang tidak mengalami istihadhah.Dan jika sudah berwudu lalu keluar lagi  darahistihadhah dari nya,maka hal ittu di anggap tidak membatalkan wudunya,karena hal itu memenga di maafkan,tapi harus dingat juga walau wudunya tidak batal dengan keluar darah istihadhah namun darah itu adalah najis berarti wanita yang mengalmi istihadhah setelah wuduk wajib mencuci darah  yang keluar tersebut,kalau darah itu teru -terusan keluar,maka setelah berwudu ada  baiknya lubang varejnya(vagina)di sumpel dengan kapas,insya Allah salat nya tetap sah.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top