Jika dia mampu membedakan antaradarah haid dengan darah istihadhah,maka hendaklah dia melakukan perbedaaan antara keduanya..Dan jika tidak mampu mebedakan ,maka berlaku baginya apa yang manyoritas  berlaku pada sebagian  besar kaum wanita.artinya jika sebagian besar  yang berlaku pada kaum wanita  itu menjadi haid,misalnya tujuh hari dalam satu bulan,maka hendaklah dia menjadikan hal tersebut sebagai dasar hitungannya.Dengan pengertian lain :hendaklah dia menunggu dari awal haid selama tujuh hari,selama masa itu di haramkan baginya  apa  yang di haramkan bagi waita yang sedang haid.Dan setelah itu baru kemudian di  bolehkan baginya  apa yang di bolehkan  bagi wanita yang dalam keadaan suci.yaitu setelah mandi.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top