Darah istihadhah:
  • Tidak memiliki waktu tertentu
  • Darahnya berwarna merah,agak cair, dan tidak bau.
  • Bisa beku.
  • Keluar dari rahim atau anggota tubuh yang lainnya.
  • Para ahli fikih menyebutnya sebagai darah yang rusak.
Darah haid:
  • Darah yang keluar  secara rutin setiap bulan dan  pada waktu-waktu tertentu.
  • Berwarna kehitaman kental,dan berbau kurang sedap.
  • Tidak beku.
  • Para ahli fikih menyebutnya  sebagai darah yang baik,karena ia tampak jelas.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top