Istihadhah adalah  keluarnya darah dari kemaluan perempuan  di luar waktu haid dan nifas,atau yang keluar setelah haid atau nifas.Ia merupakan  darah yang di luar  kebiasaan wanita.Dan itulah darah yang  keluar dari pembuluh  darah yang terputus.Cairan darah  ini berwarna  merahh dan keluar terus menerus ,kecuali pada saat  sudah sembuh darinya dan itulah yang di sebut dengan an-nazif.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top