Dia tidakharus mengulang salatnya.Di dalam kitab syarhu bukhari(I/495)Inbnu bathal mengatakan adapun ceritanya"bahwa ummu habibah ra mengalami istihadhah selama tujuh tahun"maka di dalamnya terdapat hujah bagi Ibnu Qasim dalamucapannya "bahwa wanita yang mengalami istihadhah lalu di meninggalkan salat karena ketidak ketahuannya,dan dia mengira bahwa darah yang keluar adalah darah haid.maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengulangi salat.yangg demikian itu karena Nabi saw tidak pernah menyuruhnya untukmengulangi salat-salat yang di tinggalkannya selama tujuh tahun.Hal itu tampak dari keterangan yang menyebutkan bahwa ketika dia bertanya hal tersebut kepada beliau ,maka beliau langsung menyuruhnya uintuk mandi.Beliau mengetahui bahwa Ummu Habibah itu belum mandi sebelumnya.Seandainya dia sudah mandi niscaya dia akan mengatakan "sesungguhnya aku sudah mandi"Dengan demikian dapat di ketahui ,selama tujuh tahun itu Ummu Habibah mengira bahwa dia dalamkeadaan haid.Oleh karena itu,Rasulullah saw menyuruhnya unutk mandi dari haid tersebut dan beliau tidak menyuruhnya untuk mengulangi salat selama masa itu.
Home
»
»Unlabelled
» istihadha dan mengira haram salat apakah harus mengulang salatnya?
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar