Dia tidakharus mengulang salatnya.Di dalam kitab syarhu bukhari(I/495)Inbnu  bathal mengatakan adapun ceritanya"bahwa ummu habibah ra mengalami istihadhah selama tujuh tahun"maka di dalamnya terdapat hujah  bagi Ibnu Qasim dalamucapannya "bahwa wanita yang mengalami istihadhah lalu di meninggalkan salat karena ketidak ketahuannya,dan dia mengira bahwa darah yang keluar adalah darah haid.maka tidak ada kewajiban  baginya untuk mengulangi salat.yangg demikian itu karena Nabi saw tidak pernah menyuruhnya untukmengulangi  salat-salat yang di tinggalkannya selama tujuh tahun.Hal itu tampak dari keterangan yang menyebutkan bahwa  ketika dia bertanya  hal tersebut kepada beliau ,maka beliau langsung  menyuruhnya uintuk mandi.Beliau mengetahui bahwa Ummu Habibah  itu belum mandi sebelumnya.Seandainya dia sudah mandi  niscaya dia akan mengatakan "sesungguhnya aku sudah mandi"Dengan demikian dapat di ketahui ,selama tujuh tahun itu  Ummu Habibah mengira  bahwa dia dalamkeadaan  haid.Oleh karena itu,Rasulullah saw menyuruhnya unutk mandi dari haid tersebut dan beliau  tidak menyuruhnya  untuk mengulangi salat selama masa itu.
QR code

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top