Seorang wanita yang mengalami istihadhah boleh di campuri oleh suaminya.Di dalam kitab Al-ma'jemuk(II/561)An-Nawawi mengatakan"Dperbolehkan bagi wanita yang mengalami istihadhah untuk di campuri oleh suaminya.yang demikian itu karena darah istiadhah  bukan darah haid.sebagaiman yang di sabdajkan Rasulullah saw"sesungguhnya ia  merupakan darah  yang keluar dari pembuluh darah danbukan darah haid,"selama bukan haid maka diperboleh untuk mencampurinya.yang di haramkan bagi kita adalah mencampurinya ketika dalam keadaan haid.Demikian itu menurut pendapat manyoritas ulama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top