Dibolehkan bagi wanita yang lagi mengalami istihadhah beri'tikaf dalam mesjid,yang demikian itu di dasarkan pada  apayang di riwayatkan dari aisyah ra,"ada salah seorsng istri Nabi saw yang beri'tikaf bersama beliau,lalu dia melihat ada darah merah dan juga darah kekuning-kuningan jatuh di bawahnya  sedang dia dalam keadaan salat."

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top