Seorang  wanitayang soleha atau yang tidak harus meminta izin dari suaminya jika dia ingin ikut salat berjamaah ke mesjid.hal itu di dasarkan  pada hadist Ibnu Umar,bahwa Nabi saw pernah bersabda"Jika seorang wanita meminta izin  pada salah seorang di antara kalian untuk berangkat ke mesjid,maka hendak dia tidak melarangnya"
Hadist ini menunjukan bahwa seorang wanita  harus meminta izin  kepada suaminya untuk berangkat ke mesjid.Dan suami juga  berkewajiban untuk memberikan izin kepadanya,jika kepergian mereka ke mesjid itu di pandang tidak akan memancing fitnah yang lebih berbahaya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Fiqih wanita © 2010. All Rights Reserved. Powered by Blogger
Top